Berhubung aku ini jarang nonton infotainment (yang jadwal tayang seharinya imbang-imbang dosis minum obat), jadi buatku kasus Manohara kaya’nya kalah perhatian dibandingkan kasus Prita Mulyasari. Hari-hari ada aja yang nge-invite “Causes” di fesbuk..
Update terakhir, simpang siur juga. Sebelumnya sempat baca di detik katanya Penahanan Prita Diperpanjang hingga 23 Juni. Nah, barusan (lupa dimana, biasalah blog-walking lupa nandain) baca lagi kalau ibu Prita sudah dikeluarkan dari tahanan, tapi masih status tahanan kota.
Buat yang baru datang kesini, perlu diketahui yah.. gini-gini aku juga pengacara. Untuk kasus Ibu Prita Mulyasari ini, sebenarnya sebelum berkomentar sembarangan – kita perlu belajar dulu duduk perkara dan landasan hukum yang ada. Simpati sih boleh aja, tapi reaksi yang dipilih juga harus berupa pendekatan yang cantik

Berikut beberapa referensi yang saya dapatkan:
- Surat Elektronik yang Dikirimkan oleh Ibu Prita Mulyasari
- UU ITE yang dijadikan landasan tuntutan terhadap Ibu Prita Mulyasari (baca Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008)
Dan banyak pernyataan dari figur publik yang sebenarnya patut kita cerna baik-baik. Gak usah banyak-banyak, ntar eneg kalian berlama-lama disini..
Ia hanya melakukan kontrol sosial kok. Polisi memang punya diskresi (wewenang), konteks penahanan harus disertai alasan-alasan seperti menghilangkan barang bukti. Tapi tidak perlu berlebihan seperti itu.
–Erlangga Masdiana, Kriminolog Universitas Indonesia (UI)
Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa.
–Ganjar Pranowo, Panitia Khusus (Pansus) UU ITE
Ya jujur aja kurang pintar awak ini bersilat-lidah urusan perundang-undangan, tapi sepertinya emang ada yang gak beres yah. Gak beres dalam artian, kenapa kasus yang (jujur menurutku) tidak memiliki bukti yang kuat (email bisa jadi bukti motivasi ya?), dan tidak merugikan hidup orang banyak dibandingkan sebuah kasus korupsi, justru mendapat respon luar biasa sigap. Apa karena orangnya gampang dilacak? Atau karena orangnya tidak punya perlindungan?

Komentar
32 Komentar to “Kenapa Menulis di Internet, Dipenjara?”Ping-balik
Apa pendapat yang lain tentang tulisan ini..-
[...] tidak layak seperti ini. Membandingkan kasus Manohara yang dipertanyakan keabsahannya dengan Ibu Prita yang masih nangis2 saban ari meski [...]
-
[...] ya cuma menatap layar televisi, dan wow! Makin semarak aja nih – mulai dari kasus Manohara, Ibu Prita Mulyasari, aksi tawuran antarmahasiswa, ‘balas pantun’ di antara elite-elite politik menjelang [...]
-
[...] Tulisan ini saya buat untuk mengingatkan bahwa persiapan yang baik adalah kunci kesuksesan. Tidak ada tujuan untuk memojokkan pihak tertentu, karena saya pun sadar sebagai manusia – sudah tempatnya untuk salah dan lupa. Jadi saya harap saya tidak terpuruk seperti kasus Bu Prita Mulyasari [...]
-
[...] Manohara terabaikan oleh ku, karena kasus Ibu Prita Mulyasari lebih mengusik ketenangan batin ku sebagai seorang “tukang celoteh” yang suka nulis di [...]

























sy taunya malah pas bu prita dibebaskan, sambil melongo, loh ini ada apa sih, setelah tau kasusnya, wah jd ikut ‘mengumpat’ dl hati. enak aja, lama2 kita gak boleh komplain apapun dong di Indonesia
….trims..