Berhubung aku ini jarang nonton infotainment (yang jadwal tayang seharinya imbang-imbang dosis minum obat), jadi buatku kasus Manohara kaya’nya kalah perhatian dibandingkan kasus Prita Mulyasari. Hari-hari ada aja yang nge-invite “Causes” di fesbuk..
Update terakhir, simpang siur juga. Sebelumnya sempat baca di detik katanya Penahanan Prita Diperpanjang hingga 23 Juni. Nah, barusan (lupa dimana, biasalah blog-walking lupa nandain) baca lagi kalau ibu Prita sudah dikeluarkan dari tahanan, tapi masih status tahanan kota.
Buat yang baru datang kesini, perlu diketahui yah.. gini-gini aku juga pengacara. Untuk kasus Ibu Prita Mulyasari ini, sebenarnya sebelum berkomentar sembarangan – kita perlu belajar dulu duduk perkara dan landasan hukum yang ada. Simpati sih boleh aja, tapi reaksi yang dipilih juga harus berupa pendekatan yang cantik

Berikut beberapa referensi yang saya dapatkan:
- Surat Elektronik yang Dikirimkan oleh Ibu Prita Mulyasari
- UU ITE yang dijadikan landasan tuntutan terhadap Ibu Prita Mulyasari (baca Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008)
Dan banyak pernyataan dari figur publik yang sebenarnya patut kita cerna baik-baik. Gak usah banyak-banyak, ntar eneg kalian berlama-lama disini..
Ia hanya melakukan kontrol sosial kok. Polisi memang punya diskresi (wewenang), konteks penahanan harus disertai alasan-alasan seperti menghilangkan barang bukti. Tapi tidak perlu berlebihan seperti itu.
–Erlangga Masdiana, Kriminolog Universitas Indonesia (UI)
Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa.
–Ganjar Pranowo, Panitia Khusus (Pansus) UU ITE
Ya jujur aja kurang pintar awak ini bersilat-lidah urusan perundang-undangan, tapi sepertinya emang ada yang gak beres yah. Gak beres dalam artian, kenapa kasus yang (jujur menurutku) tidak memiliki bukti yang kuat (email bisa jadi bukti motivasi ya?), dan tidak merugikan hidup orang banyak dibandingkan sebuah kasus korupsi, justru mendapat respon luar biasa sigap. Apa karena orangnya gampang dilacak? Atau karena orangnya tidak punya perlindungan?

Komentar
32 Komentar to “Kenapa Menulis di Internet, Dipenjara?”Ping-balik
Apa pendapat yang lain tentang tulisan ini..-
[...] tidak layak seperti ini. Membandingkan kasus Manohara yang dipertanyakan keabsahannya dengan Ibu Prita yang masih nangis2 saban ari meski [...]
-
[...] ya cuma menatap layar televisi, dan wow! Makin semarak aja nih – mulai dari kasus Manohara, Ibu Prita Mulyasari, aksi tawuran antarmahasiswa, ‘balas pantun’ di antara elite-elite politik menjelang [...]
-
[...] Tulisan ini saya buat untuk mengingatkan bahwa persiapan yang baik adalah kunci kesuksesan. Tidak ada tujuan untuk memojokkan pihak tertentu, karena saya pun sadar sebagai manusia – sudah tempatnya untuk salah dan lupa. Jadi saya harap saya tidak terpuruk seperti kasus Bu Prita Mulyasari [...]
-
[...] Manohara terabaikan oleh ku, karena kasus Ibu Prita Mulyasari lebih mengusik ketenangan batin ku sebagai seorang “tukang celoteh” yang suka nulis di [...]

























Besar kecilnya kasus sangat dipengaruhi media. Kasus “unik” yang tercium media biasanya akan cepat menjadi kasus besar..
emang media massa punya peranan penting, makanya sekarang rekan-rekan kalangan pers juga semakin bijak memilih berita
dan para kandidat pun sepertinya berlomba mencari hati rakyat, ya kan?
rumah sakit omnii

luh pindah ke hutan aj biar ga diprotes
kasus yang aneh dan keterlaluan
KAMU SAYA TUNTUT! NGOMONG GAK JELAS MASIH BAU HOSA BELOM SIKAT GIGI! 100 JUTA!
kurangi lah bang.. 100 juta? darimana duit saya segitu.

sapa suru datang jakarta ? JANGAN LA LUPA DICABUT!
di indonesia tuh emang aneh2..perangkat hukumnya gak jelas..!
G jelas nih, aku baca di kompas.com katanya dah diganti status menjadi tahanan Kota, tapi kok diperpanjang?
. Jadi kembali ke jaman dulu tak bebas berekspresi
abang tulis kapan.. kau baca kapan?
coba kita cocokkan dulu, Ndro
abang pengacara juga, baru tau saya
UUD nich keliatan bang, aku juga dukung bu Prita tapi belum sempat pasang bannernya bang 
wah,, isi emailnya segitu aja bisa langsung dipenjara,, harusnya kan pihak RS justru seneng dikasi kritikan,, hmm,, makin g beres nie negara kita,, :D
kata kata pengacaranya ngak dikasi tanda (“”) ya bang
jadi terharu saya
iya kasihan bgt ibu prita…
Saya miris melihat kenyataan bahwa kebanyakan RS memang kurang respect.
Wah ikutan msk penjara gak nih??
negara indonesianya mau balik lagi kejaman dahulu apa yahh?
gak ada kebebasan dalam berpendapat
kita para blogger memang perlu ekstra hati2 dlm menulis, karena hukum dinegara ini masih rancu dlm menilai sebuah karya tulis…dukungan buat ibu prita
ini ibaratnya, ada semut lewat yang notabene tidak mengganggu, langsung di bom karena kepanikan si empunya bom
kalau kasus manohara, timbul jiwa nasional aq master, mau awaq libas aj semua org2 malyasia
cocok kam rasa master
Kaya’ cewe yang naik Mercy Tiger kemarin itu
bang.. katanya sih bu prita mau jadi blogger sejati, makanya nyebar email buat belajar mosting
kabooorrrrrrr
gue dukung yang benarnya aja deh kalo salahnya ya gak
kasian ibu prita ya, coba nulis suratnya pake kertas aja, ga usa email, kan ga ribet, lagian kok bisa tau ya, pasti ada yang ngasi tau
Yang benar aja .. masa gituan ditangkap. Bebaskan prita !